Berdasarkan UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan azaz : Pengayoman, Persamaan Perlakuan, Melaksanakan Pendidikan. tugas Lembaga Pemasyarakatan adalah melaksanakan Pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian)
1) Pembinaaan Kepribadian
- Pembinaan Rohani
Pembinaan Rohani Islam dilaksanakan secara rutin setiap hari dalam bentuk majelis ta’lim bekerjasama dengan Kantor Departemen Agama Kota Bandung, Pon-Pes Da’arut Tauhid, Universitas Islam Negeri (UIN) dan Ormas-ormas Islam lainnya.
Sedangkan Rohani Kristen dilakukan bekerjasama dengan BKSPFKK ( Badan Kerjasama Pelayanan Foiman Kristen Katolik) se-Bandung raya dan Yayasan Batu Panjang Jakarta.
- Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara dalam bentuk Penyuluhan, Upacara Kesadaran Nasional setiap tanggal 17 Agustus serta tiap tanggal 27 April untuk memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan.
- Pembinaan Kesehatan Jasmani Warga Binaan Pemasyarakatan disamping olah raga juga diadakan pertandingan antar blok dan antar pegawai.
- Tim Pengamat (TPP)
Dalam menentukan program serta evaluasi pelaksanaan program pembinaan dilakukan melalui siding TPP.
- Kunjungan Keluarga
Sesuai fungsi Pemasyarakatan adalah memilhkan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan keluarga maupun masyarakat maka diberikan kesmpatan kepada keluarga / masyarakat untuk mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan.
- Pembinaan Integrasi
Pembinaan integrasi dengan maasyrakat dilakukan dengan cara memberikan program pembinaan dalam bentuk :
- Asimilasi : Bekerjasam dengan pihak-pihak ke-tiga, kerja bhakti dan pertaianluar
Memberikan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)
Tambah Komentar